Mengenal PPG Guru Tertentu

1. Apa itu PPG Dalam Jabatan?
PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) adalah program pendidikan profesi yang ditujukan bagi guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini diselenggarakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) untuk meningkatkan kompetensi guru sekaligus memberikan pengakuan formal berupa sertifikat pendidik.
2. Siapa yang berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan?
Peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan, antara lain terdaftar di Dapodik, sudah aktif mengajar sesuai bidang keahlian, memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4, belum memiliki sertifikat pendidik, serta memenuhi ketentuan usia dan masa kerja sesuai kebijakan Kemendikbudristek.
3. Apa perbedaan PPG Dalam Jabatan dengan PPG Prajabatan?
PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah aktif mengajar tetapi belum bersertifikat, dengan materi yang lebih ringkas karena peserta telah berpengalaman di kelas. Sedangkan PPG Prajabatan ditujukan bagi lulusan S1/D4 yang belum pernah mengajar sebagai guru tetap dan berfokus pada pembentukan kompetensi dasar guru dari awal.
4. Bagaimana cara mendaftar PPG Dalam Jabatan?
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SIMPKB. Guru yang memenuhi syarat akan mendapatkan undangan resmi melalui akun SIMPKB masing-masing, kemudian melengkapi berkas administrasi seperti ijazah S1/D4, SK pengangkatan atau penugasan, data kepegawaian, dan bukti kesesuaian bidang studi.
5. Apakah semua guru otomatis bisa ikut PPG Daljab?
Tidak semua guru otomatis dapat mengikuti PPG Daljab. Pemerintah menerapkan mekanisme seleksi dan kuota berdasarkan kelengkapan administrasi, prioritas bidang studi, kebutuhan daerah, serta kebijakan nasional.
6. Apa saja tahapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan?
Tahapan PPG Dalam Jabatan meliputi seleksi administrasi, seleksi akademik atau pre-test (jika diberlakukan), perkuliahan daring dan luring di LPTK, lokakarya dan praktik mengajar di sekolah, serta diakhiri dengan UKMPPG.
7. Berapa lama masa studi PPG Dalam Jabatan?
Masa studi PPG Dalam Jabatan umumnya berkisar antara 3 hingga 6 bulan, tergantung kebijakan LPTK penyelenggara dan skema pelaksanaan yang diterapkan.
8. Apa itu UKMPPG dan bagaimana bentuk ujiannya?
UKMPPG adalah Uji Kompetensi Mahasiswa PPG yang terdiri dari Uji Pengetahuan (UP) berbasis komputer untuk mengukur penguasaan pedagogik dan materi ajar, serta Uji Kinerja (UKin) berupa praktik mengajar yang dinilai oleh dosen dan guru pamong.
9. Apa yang terjadi jika tidak lulus UKMPPG?
Peserta yang belum lulus UKMPPG diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sesuai ketentuan yang berlaku dalam batas waktu tertentu. Jika belum berhasil, peserta dapat mengikuti kembali program sesuai kebijakan pemerintah.
10. Apakah PPG Dalam Jabatan gratis atau berbayar?
Pada umumnya, biaya PPG Dalam Jabatan ditanggung oleh pemerintah pusat sehingga peserta tidak dikenakan biaya pendidikan. Namun, biaya pribadi seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi saat kegiatan luring biasanya ditanggung peserta.
11. Apa manfaat mengikuti PPG Dalam Jabatan bagi guru?
Manfaat PPG Dalam Jabatan antara lain memperoleh sertifikat pendidik, berhak atas tunjangan profesi guru, meningkatkan kompetensi profesional, serta membuka peluang pengembangan karier dan kenaikan jabatan fungsional.
12. Bagaimana keterkaitan PPG Daljab dengan tunjangan profesi guru?
Guru yang lulus PPG Daljab dan memiliki sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan syarat masih aktif mengajar, memenuhi beban kerja minimal, serta terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.
13. Bagaimana mekanisme pembelajaran di PPG Dalam Jabatan?
Pembelajaran PPG Dalam Jabatan menggunakan sistem blended learning yang mengombinasikan pembelajaran daring, tatap muka atau lokakarya, serta praktik mengajar di sekolah dengan pendampingan dosen dan guru pamong.
14. Apakah bidang studi PPG Dalam Jabatan harus sesuai dengan ijazah S1?
Ya, bidang studi PPG Dalam Jabatan harus sesuai dengan linearitas ijazah S1/D4 atau mata pelajaran yang diampu, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
15. Apa prospek karier setelah lulus PPG Dalam Jabatan?
Lulusan PPG Dalam Jabatan diakui sebagai guru profesional, memperoleh tunjangan profesi, serta memiliki peluang lebih besar untuk kenaikan pangkat, jabatan fungsional, dan peran strategis dalam pengembangan pendidikan.

FAQ Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu

Apa itu Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025?

Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dibuka mulai tanggal 27 Mei 2025 hingga 12 Agustus 2025.

Apa saja persyaratan untuk mengikuti seleksi?
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
  4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
  5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
    • Mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
    • Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama.
    • Aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
    • Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
    • Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
    • Aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
  10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
  11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Bagaimana proses seleksi administrasi?

Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 dilakukan secara daring melalui sistem. Bapak/Ibu dapat login ke SIMPKB dan masukan e-mail serta password akun yang aktif. Pada halaman awal jika semua syarat tercentang hijau Bapak/Ibu dapat langsung melanjutkan pendaftaran dengan mengklik daftar, mengisi biodata dan memilih bidang studi yang linier. Jika ditemukan syarat yang belum tercentang hijau, Bapak/Ibu silakan memperbaiki/melakukan verifikasi data yang diminta, misalnya verifikasi ijazah melalui laman info GTK atau validasi NIK melalui laman vervalPTK.

Apa yang harus dilakukan jika ada silang merah pada persyaratan?

Jika terdapat silang merah pada 2 poin atau salah satu poin tersebut, maka calon peserta mengakses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM sebagaimana dimaksud, ditandatangani oleh pimpinan/kepala satuan administrasi pangkal utama sebagai yang bertanggung jawab dan kepala dinas/ketua yayasan sesuai kewenangannya sebagai yang mengetahui dan diunggah pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Mengapa Prodi S1 Ilmu Perpustakaan tidak muncul?

Prodi S1 Ilmu Perpustakaan belum terpanggil di seleksi administrasi ini karena tidak ada linieritas bidang studi PPG sebagaimana tertuang dalam Persyaratan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 bahwa kesesuaian bidang studi Program PPG dengan Ijazah S-1/D-IV (sesuai dengan Kepdirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024). Silahkan bapak/ibu dapat mengecek bidang studi linieritas sesuai dengan database linieritas berikut https://ppg.kemdikbud.go.id/linieritas/cek-linieritas.

Bagaimana cara memilih bidang studi PPG?

Silahkan bapak/ibu bisa mengambill bidang studi bisa memilih bidang studi sesuai ijazah atau bidang studi linieritas sesuai dengan database linieritas berikut https://ppg.kemdikbud.go.id/linieritas/cek-linieritas.

Bidang Studi PPG berdasarkan Program Studi pada ijazah S1 yang telah ditetapkan pada peraturan yang berlaku.

Bagaimana jika data di Dapodik tidak sesuai dengan tahun ajaran?

Pastikan data di input pada dapodik pada tahun ajaran berkenaan, semisal Bapak/Ibu mengajar di tahun 2022 yang bersangkutan juga harus input di dapodik di tahun 2022 juga bukan input di tahun 2024. JIka terjadi perpindahan/mutasi, mohon sertakan data NUPTK yang lama ke sekolah yang baru.

Apa artinya jika ada silang merah pada ketiga poin persyaratan?

Jika terdapat silang merah pada ketiga poin tersebut, kami mohon maaf Bapak/Ibu belum menjadi kandidat peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun ini.

Siapa sasaran peserta seleksi?

Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik. Mohon agar Bapak/Ibu menyampaikan NIK melalui Pusat Bantuan PPG di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/hubungi-kami, agar dapat kami cek datanya.

Jika belum memiliki sertifikat pendidik, apa yang harus dilakukan?

Jika belum memiliki sertifikat pendidik artinya dapat melakukan pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu sesuai dengan persyaratan di laman PPG melalui tautan https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.

Apakah ada mekanisme PPG (sertifikasi) kedua?

Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih fokus untuk penuntasan sertifikasi bagi 1,6 juta guru yang belum sertifikasi. Sehingga belum ada mekanisme untuk PPG (sertifikasi) yang kedua.

Bagaimana verifikasi ijazah secara manual?

Lakukan verifikasi secara manual dengan mengunggah berkas pada info GTK. Bagi lulusan tahun 2005 ke atas, kami menyarankan agar melakukan verval ijazah melalui API. Harap cek kembali NIM, Nama Universitas, Program Studi dan Tahun Kelulusan.

Apakah data pendidikan orang tua wajib diisi?

Untuk pendidikan orang tua tidak wajib di isi. Sehingga dapat beralih ke pertanyaan lainnya yang wajib di isi.

Bagaimana cara melengkapi biodata?

Silakan Bapak/Ibu mengakses menu biodata untuk melengkapi biodata verval ijazah dan pilihan bidang studi PPG untuk kemudian melakukan ajuan pendaftaran.

Bagaimana jika ada perbedaan data di Dapodik dan ijazah?

Jika terdapat perbedaan pada data dapodik dan ijazah, Bapak/ibu dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Data dapodik diperbaiki melalui operator dapodik sekolah.
  2. Data ijazah bisa diperbaiki dari admin feeder PDDikti kampus yg mengeluarkan ijazah S1.
Bagaimana jika status verval ijazah belum tercentang hijau di SIMPKB?

Terkait status verval ijazah yg belum tercentang hijau, namun di laman info gtk statusnya sudah terverifikasi. Mohon menunggu secara berkala untuk sinkronisasi data ke SIMPKB. Waktu sinkronisasi maksimal 2×24 jam. Mohon Bapak/Ibu cek secara berkala di SIMPKB.

Apakah bisa ikut seleksi jika sudah memiliki sertifikat pendidik?

Tidak Bisa. Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik. Dari pernyataan yang disampaikan belum memiliki serdik. Jadi, jika belum memiliki sertifikat pendidik artinya ybs silakan melakukan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu sesuai dengan persyaratan di laman PPG melalui tautan https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.