Prosedur Pelayanan Masalah Akademik
Langkah pengajuan oleh mahasiswa:
- Mahasiswa mengisi formulir pengaduan akademik PPG (daring di portal PPG/kampus atau formulir fisik).
- Lampirkan bukti pendukung (KHS, nilai tugas/ujian, email korespondensi, laporan bimbingan, dsb.).
- Submit formulir ke Biro Akademik PPG.
- Biro Akademik menerima pengaduan dan mencatat dalam Register Pengaduan Akademik.
- Staf memeriksa kelengkapan data dan bukti.
- Klasifikasikan pengaduan berdasarkan jenis: nilai, bimbingan, integritas, dsb.
- Kasus nilai/penilaian → ditugaskan ke dosen pengajar atau koordinator mata kuliah.
- Kasus bimbingan → diserahkan ke pembimbing akademik.
- Kasus integritas → diteruskan ke Tim Integritas Akademik (jika ada).
- Kasus serius/kompleks → dibentuk tim penyelesaian akademik (staf + wakil akademik + dosen terkait).
- Tim penyelesaian mengundang pertemuan antara mahasiswa dan pihak terkait (dosen/pembimbing).
- Diskusi fokus pada klarifikasi fakta, penyebab masalah, dan opsi penyelesaian.
- Hasil mediasi didokumentasikan dalam notulen dan rekomendasi tertulis.
- Tim menyusun rekomendasi tertulis (mis. revisi nilai, remedial, perubahan bimbingan, peringatan integritas, dsb.).
- Keputusan disahkan oleh Koordinator PPG atau Wakil Rektor Akademik.
- Mahasiswa dan dosen/pembimbing menerima salinan keputusan.
- Biro Akademik melaksanakan keputusan (mis. mengubah nilai, mengatur remedial, dsb.).
- Mahasiswa, pembimbing, dan dosen menindaklanjuti sesuai keputusan.
- Dokumentasi pengaduan, mediasi, dan keputusan disimpan dalam arsip Biro Akademik.
- Setiap semester, Biro Akademik menyusun laporan statistik pengaduan: jumlah, jenis kasus, waktu penyelesaian, hasil.
- Laporan disajikan ke Koordinator PPG / Wakil Rektor Akademik untuk evaluasi.
- Berdasarkan evaluasi, SOP dapat direvisi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.
