Prosedur Layanan Bantuan Teknis PPG
7.1 Pengajuan Permintaan Teknis
- User melaporkan masalah melalui:
- Sistem helpdesk (portal IT kampus / PPG)
- Email resmi helpdesk PPG
- Telepon ke helpdesk IT (jika disediakan)
- Saat membuat tiket, user wajib mencantumkan:
- Nama, status (mahasiswa / dosen / staf)
- Lokasi (kampus / dari rumah)
- Deskripsi masalah secara detail
- Screenshot atau rekaman error (jika memungkinkan)
7.2 Klasifikasi & Prioritas
- Tim Bantuan Teknis menerima tiket dan mengklasifikasikan berdasarkan jenis:
- Masalah perangkat keras (laptop, komputer)
- Masalah perangkat lunak (LMS, portal)
- Masalah jaringan (Wi-Fi)
- Permintaan pelatihan / panduan teknis
- Menentukan prioritas:
- Prioritas Tinggi: kerusakan server, sistem PPG down, ujian daring terganggu
- Prioritas Menengah: masalah koneksi individu, bug LMS, masalah upload tugas
- Prioritas Rendah: permintaan pelatihan, pertanyaan penggunaan dasar
7.3 Respon Awal dan Penanganan
- Saat tiket masuk, tim IT memberikan konfirmasi penerimaan tiket ke user dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
- Lakukan diagnosis awal: minta detail tambahan jika diperlukan, coba replikasi masalah.
- Jika masalah bisa diselesaikan jarak jauh (remote), tim memberikan panduan solusi (webinar, chat, email) atau mengambil alih remote (jika disetujui).
- Bila perlu perbaikan fisik (hardware), tim mengatur penjadwalan perbaikan di lab komputer kampus atau unit IT.
7.4 Penyelesaian & Penutupan Tiket
- Setelah solusi diimplementasikan, tim konfirmasi dengan user apakah masalah sudah teratasi.
- User memberikan feedback: “Masalah selesai” atau “masih ada kendala”.
7.5 Pemantauan & Pelaporan
- Tim Bantuan Teknis secara rutin (misalnya bulanan) merangkum laporan tiket: jumlah tiket, jenis masalah, waktu penyelesaian, rasio kepuasan user.
- Laporan disampaikan ke Koordinator PPG dan Kepala Unit IT.
- Berdasarkan laporan, dilakukan analisis tren masalah dan perbaikan sistem (misal: upgrade server, pelatihan pengguna).
Dokumen: SOP Layanan Bantuan Teknis PPG
Kode: PPG.10.SOP.2024 | Versi: 2 | Berlaku sejak: 19 Juli 2024
