Umum

1. Apa itu PPG Prajabatan?
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk calon guru yang bertujuan menghasilkan guru yang profesional, berkualitas, dan berdaya saing tinggi sesuai dengan standar nasional pendidik.
2. Siapa sasaran peserta PPG Prajabatan?
Sasaran peserta adalah lulusan sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dari program studi yang linier dengan bidang studi PPG, yang belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Berapa lama program PPG Prajabatan?
Program PPG Prajabatan berlangsung selama 1 tahun (2 semester) untuk lulusan S1/D-IV Kependidikan dan 2 tahun (4 semester) untuk lulusan S1/D-IV non-Kependidikan.
4. Apakah PPG Prajabatan dibiayai pemerintah?
Ya, seluruh biaya pendidikan ditanggung pemerintah melalui Bantuan Biaya Pendidikan (BBP), termasuk tunjangan hidup bagi peserta yang memenuhi syarat.
5. Apakah lulusan PPG Prajabatan langsung menjadi PNS?
Tidak, lulusan PPG Prajabatan memperoleh sertifikat pendidik dan wajib mengabdi sebagai guru selama minimal 5 tahun, dengan prioritas dalam rekrutmen PPPK.
6. Apa perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan?
PPG Prajabatan untuk calon guru yang belum mengajar, sedangkan PPG Dalam Jabatan untuk guru yang sudah aktif mengajar minimal 2 tahun.
7. Bolehkah peserta PPG Prajabatan bekerja atau kuliah lain?
Tidak boleh, peserta wajib mengikuti program secara penuh waktu tanpa kegiatan lain yang dapat mengganggu proses belajar.
8. Apakah boleh ikut PPG jika sudah punya sertifikat pendidik?
Tidak boleh, peserta harus belum memiliki sertifikat pendidik dari program PPG sebelumnya.
9. Apakah lulusan luar negeri bisa ikut PPG Prajabatan?
Bisa, asalkan ijazah telah disetarakan oleh Kemendikbudristek dan memenuhi persyaratan linieritas bidang studi.
10. Bidang studi apa yang tersedia di PPG Prajabatan?
Tersedia berbagai bidang studi untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, sesuai kebutuhan nasional yang diumumkan setiap tahun.
11. Apa batas usia pendaftaran PPG Prajabatan?
Maksimal 35 tahun per 31 Desember tahun pendaftaran.
12. Apakah D-IV PGSD linier dengan PPG Prajabatan?
Ya, linier dan program hanya 1 tahun (2 semester).
13. Apakah ada kuota terbatas per bidang studi?
Ya, kuota ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan guru nasional.
14. Di mana lokasi penyelenggaraan PPG Prajabatan?
Di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk, tersebar di seluruh Indonesia.
15. Kapan jadwal PPG Prajabatan 2025?
Pengumuman resmi biasanya April-Mei 2025, pantau di situs PPG Kemendikdasmen.

Pendaftaran Seleksi Pendidikan/Kurikulum

1. Kapan pendaftaran PPG Prajabatan 2025 dibuka?
Pendaftaran dibuka Mei-Juni 2025, sesuai pengumuman resmi di https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
2. Bagaimana cara mendaftar?
Daftar online melalui portal PPG menggunakan akun SIMPKB.
3. Apa tahapan seleksi pendaftaran?
Seleksi administrasi, uji tulis PPG (UTPP), dan wawancara.
4. Apakah perlu akun SIMPKB?
Ya, daftar atau login di https://simpkb.id.
5. Dokumen apa yang diperlukan?
Ijazah, transkrip, KTP, pas foto, surat sehat, SKCK, bebas NAPZA, SPTJM.
6. Bagaimana verifikasi ijazah?
Verifikasi melalui PDDIKTI atau unggah scan legalisir.
7. Cara cek linieritas bidang studi?
Gunakan tool cek linieritas di situs PPG.
8. Boleh pilih multiple bidang studi?
Tidak, hanya satu bidang studi yang paling linier.
9. Apa passing grade uji tulis?
Minimal 70 untuk lolos ke tahap wawancara.
10. Apakah uji tulis online?
Ya, UTPP dilakukan secara daring.
11. Boleh ganti pilihan LPTK?
Tidak, pilihan saat pendaftaran mengikat.
12. Bisa daftar ulang jika gagal?
Ya, boleh daftar tahun berikutnya.
13. Ada jalur afirmasi?
Ya, untuk disabilitas, 3T, dan prioritas lainnya.
14. Kapan pengumuman hasil?
Sekitar 1-2 bulan setelah seleksi selesai.
15. Ada biaya pendaftaran?
Tidak, gratis sepenuhnya.

Kriteria, Persyaratan, dan Tahapan Seleksi

1. Persyaratan umum apa saja?
WNI, sehat, usia <35, IPK min 2.75, linier bidang studi.
2. IPK minimal berapa?
2.75 (skala 4.0).
3. Lulusan lama boleh daftar?
Ya, tanpa batas tahun kelulusan.
4. Bukti sehat jasmani?
Surat dokter dari RS pemerintah.
5. Wajib bersedia ditempatkan di mana saja?
Ya, seluruh Indonesia.
6. Boleh kuliah S2 sambil PPG?
Tidak boleh.
7. Sudah kerja boleh daftar?
Boleh, tapi harus resign jika lulus.
8. Batas SKS linier?
Min 144 SKS linier.
9. D-III boleh ikut?
Tidak, hanya S1/D-IV.
10. Prodi non-pendidikan linier?
Ya, jika sesuai tabel linieritas.
11. Contoh linieritas?
Teknik Informatika linier dengan PPG Informatika.
12. Afirmasi IPK lebih rendah?
Tidak, tetap min 2.75.
13. Kedokteran linier Biologi?
Ya.
14. SKCK wajib?
Ya, aktif.
15. Bebas NAPZA dari mana?
BNN atau RS.

Hal-hal Teknis

1. Lupa password SIMPKB?
Gunakan fitur lupa password via email.
2. NIK tidak valid?
Perbaiki di Dukcapil.
3. Ijazah belum verval?
Hubungi PT asal.
4. File upload terlalu besar?
Kompres ke <2MB.
5. Browser rekomendasi?
Chrome terbaru.
6. Gagal login?
Clear cache.
7. Tombol daftar tidak aktif?
Lengkapi semua field.
8. Salah upload dokumen?
Edit selama masa edisi.
9. Bisa daftar via mobile?
Bisa, tapi PC lebih baik.
10. Kontak bantuan?
help@ppg.kemdikbud.go.id
11. Grup WA resmi?
Tidak ada, hanya situs resmi.
12. Try out uji tulis?
Tersedia di portal PPG.
13. Ganti email SIMPKB?
Via menu profil.
14. Perpanjangan pendaftaran?
Ikuti pengumuman.
15. Data submit bisa diubah?
Tidak setelah submit final.

PPL, Penugasan, Guru Pamong dan Data

1. Apa itu PPL?
Praktik Pengalaman Lapangan selama 1 semester di sekolah mitra.
2. Durasi PPL?
16 minggu.
3. PPL dibayar?
Tunjangan tetap cair.
4. PPL di sekolah sendiri?
Tidak, di sekolah mitra LPTK.
5. Siapa Guru Pamong?
Guru berpengalaman yang membimbing peserta.
6. Penugasan setelah lulus?
Lewat seleksi PPPK atau penempatan daerah.
7. Wajib mengabdi berapa tahun?
5 tahun.
8. Boleh swasta?
Ya, asal mengabdi 5 tahun.
9. Sertifikat kapan keluar?
Setelah wisuda.
10. Bantuan transport PPL?
Tidak khusus, tapi tunjangan ada.
11. PPL luar daerah?
Bisa, tergantung LPTK.
12. Gagal PPL konsekuensi?
Tidak lulus PPG.
13. Data masuk Dapodik?
Ya, setelah penugasan.
14. Cuti selama PPG?
Hanya sakit dengan bukti.
15. Menikah boleh?
Boleh, tanpa cuti khusus.