SOP Tindakan Korektif
PPG UPGRI Pontianak
1. Identitas Dokumen
| Nama Dokumen | : SOP Layanan Bantuan Teknis PPG |
|---|---|
| Kode Dokumen | : PPG.9.SOP.2024 |
| Versi | : 2 |
| Tanggal Efektif | : 19-07-2024 |
| Disahkan Oleh | : Koordinator PPG, Kepala LPM dan Rektor |
2. Tujuan
- Menetapkan prosedur baku untuk menanggapi ketidaksesuaian atau masalah mutu dalam pelaksanaan PPG (akademik, administrasi, operasional).
- Melakukan perbaikan (korektif) agar kesalahan tidak berulang.
- Menjaga mutu penyelenggaraan program PPG dan meningkatkan kepuasan peserta serta stakeholder.
3. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk semua aspek PPG di UPGRI Pontianak, meliputi:
- Akademik (perkuliahan, penilaian, bimbingan)
- Praktik Lapangan (PPL)
- Uji Kompetensi (UKPPPG)
- Administrasi program PPG
- Keuangan dan dokumen pendukung PPG
- Sistem mutu dan pemantauan program PPG
4. Definisi
- Ketidaksesuaian (Non-conformity): Situasi di mana hasil, proses, atau pelaksanaan PPG tidak memenuhi standar atau kebijakan yang ditetapkan.
- Tindakan Korektif: Upaya yang dilakukan untuk mengoreksi ketidaksesuaian dan memastikan akar penyebabnya ditangani sehingga tidak terulang.
- Tim Mutu PPG: Unit atau kelompok yang bertanggung jawab untuk menilai mutu serta mengusulkan dan melaksanakan tindakan korektif dalam PPG.
- Audit / Review Mutu: Proses evaluasi berkala untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian serta meningkatkan kualitas pelaksanaan PPG.
5. Dasar Kebijakan
- Standar mutu PPG di UPGRI Pontianak (kebijakan internal)
- Pedoman mutu dari Direktorat PPG / Kemendikbud / lembaga standar PPG
- Prinsip manajemen mutu: identifikasi, analisis, tindakan perbaikan, tindakan pencegahan
6. Wewenang dan Tanggung Jawab
- Tim Mutu PPG:
- Mengidentifikasi dan menganalisis ketidaksesuaian.
- Merancang dan melaksanakan tindakan korektif.
- Mengevaluasi efektivitas tindakan korektif.
- Koordinator PPG:
- Menyetujui tindakan korektif yang diusulkan.
- Menyediakan sumber daya (waktu, anggaran) jika diperlukan.
- Dosen / Staf yang Terlibat:
- Berpartisipasi dalam identifikasi akar masalah.
- Melaksanakan solusi yang disepakati.
- Mahasiswa PPG:
- Melaporkan ketidaksesuaian (misalnya melalui umpan balik, pengaduan).
- Bekerja sama dalam proses klarifikasi dan perbaikan.
7. Prosedur Tindakan Korektif
7.1 Identifikasi Ketidaksesuaian
- Ketidaksesuaian dapat diidentifikasi melalui:
- Audit internal / review mutu PPG
- Umpan balik mahasiswa / dosen / sekolah mitra
- Pengaduan formal
- Monitoring kinerja akademik / administrasi
- Tim Mutu mencatat ketidaksesuaian dalam Formulir Laporan Ketidaksesuaian.
7.2 Analisis Akar Penyebab
- Tim Mutu melakukan analisis akar penyebab (root cause analysis) menggunakan metode seperti 5 Whys, diagram sebab-akibat (“fishbone”), atau analisis risiko.
- Dokumentasikan hasil analisis: akar utama masalah, faktor pendukung, dampak.
- Tentukan prioritas tindakan berdasarkan dampak dan frekuensi ketidaksesuaian.
7.3 Perencanaan Tindakan Korektif
- Usulkan tindakan korektif yang spesifik, realistis, dan terukur.
- Buat rencana tindakan korektif: siapa yang bertanggung jawab, jadwal pelaksanaan, sumber daya, indikator keberhasilan.
- Ajukan rencana tindakan korektif ke Koordinator PPG untuk disetujui.
7.4 Pelaksanaan Tindakan Korektif
- Setelah disetujui, tim atau pihak terkait melaksanakan tindakan korektif sesuai rencana.
- Dokumen semua langkah tindakan: apa yang dilakukan, kapan, oleh siapa.
- Jika tindakan memerlukan revisi kebijakan, prosedur, atau dokumen SOP lain, koordinasikan perubahan tersebut.
7.5 Verifikasi Efektivitas
- Setelah tindakan korektif diimplementasikan, lakukan verifikasi apakah masalah telah diselesaikan.
- Gunakan indikator keberhasilan (misalnya: turunnya frekuensi ketidaksesuaian, feedback positif, audit ulang).
- Catat hasil verifikasi dalam laporan tindakan korektif.
7.6 Pencegahan Berulang
- Berdasarkan hasil verifikasi, tentukan apakah perlu tindakan pencegahan agar masalah tidak muncul kembali.
- Rancang tindakan pencegahan (preventif) jika diperlukan, misalnya revisi prosedur, pelatihan, sistem monitoring baru.
- Integrasikan tindakan pencegahan ke dalam sistem manajemen mutu PPG.
7.7 Dokumentasi & Pelaporan
- Semua laporan ketidaksesuaian, rencana korektif, pelaksanaan, verifikasi, dan pencegahan harus terdokumentasi.
- Tim Mutu menyusun Laporan Tindakan Korektif secara berkala (misalnya semester) dan melaporkannya ke Koordinator PPG.
- Laporan ini menjadi bagian dari laporan mutu PPG kampus dan dapat digunakan dalam evaluasi dan akreditasi.
8. Indikator Keberhasilan
Beberapa indikator untuk menilai efektivitas tindakan korektif:
- Penurunan jumlah laporan ketidaksesuaian dari semester ke semester.
- Waktu penyelesaian tindak korektif sesuai jadwal yang direncanakan.
- Kepuasan stakeholder (mahasiswa, dosen, sekolah mitra) setelah tindakan perbaikan.
- Audit mutu berikutnya menunjukkan pengurangan ketidaksesuaian yang sama.
9. Tinjauan & Revisi SOP
- SOP ini ditinjau ulang minimal satu kali dalam setahun oleh Tim Mutu PPG.
- Revisi SOP dibuat berdasarkan temuan audit, laporan korektif, dan evaluasi efektivitas.
- Versi baru SOP disahkan oleh Koordinator PPG dan disosialisasikan kepada dosen, staf, dan mahasiswa PPG.
Download SOP Tindakan Korektif PDF
